Kena razia atau tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 yang harus dibayar. pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 UULAJ Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas. Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 : Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda ...
Kena razia atau tilang pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 yang harus dibayar. pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 UULAJ Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas. Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ...