Pasal Tilang

Pasal 288 ayat 1 Atau Pasal 288 (1) | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 yang harus dibayar.

pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 : Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu .

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka bagi anda yang akan berkendara alangkah baiknya memeriksa dan memastikan bahwa anda telah membawa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), jangan sampai tertinggal atau tidak dibawa saat bepergian.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 288 ayat 2 Atau Pasal 288 (2) | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 yang harus dibayar.

pasal 288 (2) atau pasal 288 ayat 2 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka bagi anda yang akan berkendara alangkah baiknya memeriksa dan memastikan bahwa anda telah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai tertinggal atau tidak dibawa saat bepergian.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 288 (2) atau Pasal 288 ayat 2 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 285 ayat 1 Atau Pasal 285 (1) | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 285 (1) atau pasal 285 ayat 1 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 285 (1) atau pasal 285 ayat 1 yang harus dibayar.

pasal 285 (1) atau pasal 285 ayat 1 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 285 (1) atau Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 285 (1) atau Pasal 285 ayat 1 : Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 285 (1) atau Pasal 285 ayat 1 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka bagi anda yang berkendara menggunakan sepeda motor alangkah baiknya memeriksa ketersediaan dan menguji kelayakan komponen teknis kendaraan anda. Apabila ada komponen yang belum terpasang segeralah memasang perlengkapan tersebut pada sepeda motor anda. Jika ada yang rusak atau tidak berfungsi maka lakukan servis terlebih dahulu sebelum digunakan untuk bepergian.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 285 (1) atau Pasal 285 ayat 1 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 285 ayat 2 Atau Pasal 285 (2) | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 285 (2) atau pasal 285 ayat 2 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 285 (2) atau pasal 285 ayat 2 yang harus dibayar.

pasal 285 (2) atau pasal 285 ayat 2 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 285 (2) atau Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 285 (2) atau Pasal 285 ayat 2 : Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 285 (2) atau Pasal 285 ayat 2 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka bagi anda yang berkendara menggunakan mobil alangkah baiknya memeriksa ketersediaan dan menguji kelayakan komponen teknis kendaraan anda. Apabila ada komponen yang belum terpasang segeralah memasang perlengkapan tersebut pada mobil anda. Jika ada yang rusak atau tidak berfungsi maka lakukan servis terlebih dahulu sebelum digunakan untuk bepergian.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 285 (2) atau Pasal 285 ayat 2 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 294 UULAJ | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 294 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 294 yang harus dibayar.

Pasal 294 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 294 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 294 : Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 294 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka pastikanlah pada saat anda ingin berbelok selalu menyalakan lampu sein kiri ataupun sein kanan. Dan apabila anda ingin berputar arah atau putar balik maka alangkah baiknya mencari tempat yang diperuntukan untuk memutar arah (U TURN) sambil menyalakan lampu isyarat sein.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 294 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 281 UULAJ | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 281 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 281 yang harus dibayar.

Pasal 281 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 281 : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 281 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka pastikanlah sebelum anda berkendara, anda telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang resmi dari pihak kepolisian. Karena dengan memiliki SIM anda dapat berkendara dengan nyaman dan tenang tanpa rasa takut apabila melihat situasi saat ada razia atau terkena tilang.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 281 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.

Pasal 280 UULAJ | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 280 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 280 yang harus dibayar.

Pasal 280 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 280 : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 280 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka pastikanlah sebelum anda berkendara bahwa plat nomor kendaraan dipasang pada tempat yang sesuai dan ditentukan pada bagian kendaraan bermotor anda.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 280 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.