Pasal 281 UULAJ | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 281 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 281 yang harus dibayar.

Pasal 281 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 281 : Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 281 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka pastikanlah sebelum anda berkendara, anda telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang resmi dari pihak kepolisian. Karena dengan memiliki SIM anda dapat berkendara dengan nyaman dan tenang tanpa rasa takut apabila melihat situasi saat ada razia atau terkena tilang.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 281 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.