Pasal 288 ayat 1 Atau Pasal 288 (1) | Razia - Denda - Tilang


Kena razia atau tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 terkadang memang menyebalkan, apalagi disaat lagi tidak punya uang. Berikut ini adalah isi beserta informasi biaya denda tilang pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 yang harus dibayar.

pasal 288 (1) atau pasal 288 ayat 1 UULAJ

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut isi Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 : Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu .

Tips Agar Tidak Kena Razia Dan Tilang Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 UULAJ

Berkendara di jalan raya umum mengharuskan kita untuk selalu mematuhi segala rambu, marka maupun segala ketentuan undang-undang berlalu-lintas yang sudah ditetapkan.

Maka bagi anda yang akan berkendara alangkah baiknya memeriksa dan memastikan bahwa anda telah membawa Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), jangan sampai tertinggal atau tidak dibawa saat bepergian.

Demikianlah artikel tentang Razia, Tilang, Denda dan Pasal 288 (1) atau Pasal 288 ayat 1 UULAJ. Semoga kedepannya kita lebih waspada dan mawas diri sebelum memulai bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Cukup Sekian, Semoga bermanfaat.
Jangan lupa share atau bagikan artikel ini supaya berguna juga untuk orang lain.